top of page

Sanksi Menyapu Jalan Jika Tak Bermasker


PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, Best Profit - Hingga 14 Agustus 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan terus menegakkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya, mengenakan sanksi secara bertahap pada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Dikatakan Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Slamet Agus Priono, bahwa penerapan sanksi secara bertahap yang dimaksud terdiri dari sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. “Tahap pertama itu sanksi ringan, teguran lisan dan teguran tertulis. PT Bestprofit

Sedangkan sanksi sedang yakni jaminan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kerja sosial, artinya bersih-bersih fasilitas umum,” katanya Slamet, Kamis (6/8). Ia menjelaskan, sanksi berat berupa pelanggaran yang dikenakan denda Rp100.000 untuk perseorangan. Seseorang akan didenda apabila sudah melanggar sanksi ringan dan sedang. Best

Sedangkan denda Rp500.000, diperuntukkan bagi pemilik mall, Ruko, atau toko. “Sanksi yang berat bagi pemilik toko yaitu, rekomendasi pencabutan izin sementara dan rekomendasi pembekuan izin usaha. Itu merupakan perubahan yang signifikan dari peraturan Wali Kota,” tutur dia. Bpf

Slamet menegaskan, hingga saat ini Satpol PP Kota Bandung terus melakukan sosialisasi ke sejumlah titik. Diantaranya pasar tradisional, pasar modern, terminal, dan stasiun Kereta Api secara humanis dan teguran lisan.

“Kesulitannya adalah sanksi yang diberikan terhadap perorangan di klaster pasar. Baiknya sanksi yang di klaster pasar tradisional itu sanksi sosial, disuruh bersih- bersih,” ungkap dia.

Sumber

infobdg.com

bestprofit, pt bestprofit, best profit, pt best profit, best, pt best, bpf

bestprofit futures, best profit futures, pt bestprofit futures, pt best profit futures

PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG

bottom of page