top of page

Pelarangan Merokok Saat Berkendara di Bandung

  • Writer: PT Bestprofit Futures Bandung
    PT Bestprofit Futures Bandung
  • Apr 17, 2019
  • 1 min read

PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG,, Best Profit - Peraturan dilarang merokok tercatat dalam pasal 6 poin (c) yang menyebutkan bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang berkendara.

Sebenarnya larangan merokok saat berkendara sudah ada sejak tahun 2009, tepatnya tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Ditegaskan oleh Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Agung Reza, pada Jumat (12/4), bahwa aturan dilarang merokok selama berkendara itu bukan merupakan aturan baru. Bestprofit

“Aturan dilarang merokok saat berkendara ini sudah ada dicantumkan dalam UU Nomor 22 tahun 2019,” kata AKBP Agung, saat ditemui di Jalan Citarum, Jumat (12/4).

UU No. 22 Tahun 2019 mengatur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi, akan dipidana 3 bulan penjara, atau denda maksimal 750 ribu rupiah. Best

AKBP Agung Reza pun mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan-penindakan bagi para pelanggar UU No. 22 ini sejak tahun 2018 lalu. Bpf

“Mengenai ini sudah dilakukan penindakan. Dari catatan kami tahun 2018 itu pelanggaran mengenai UU No. 22 Tahun 2009 di kota Bandung berkurang 25%,” tandasnya.

Sumber

infobdg.com

bestprofit, pt bestprofit, best profit, pt best profit, best, pt best, bpf

bestprofit futures, best profit futures, pt bestprofit futures, pt best profit futures

PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG

コメント


Also Featured In

    Like what you read? Donate now and help me provide fresh news and analysis for my readers   

Donate with PayPal

© 2023 by "This Just In". Proudly created with Wix.com

bottom of page