27 Juni 2018 Ditetapkan Hari Libur Nasional
PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, Bestprofit - Bertepatan dengan Hari Pemungutan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 pada hari Rabu, 27 Juni 2018.
Pemerintah Indonesia menetapkan pada hari tersebut sebagai hari libur nasional. Keputusan tersebut ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui sebuah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018. Best Profit
“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” bunyi Keppres tersebut seperti diberitakan laman Okezone. Best
Dasar penerbitan Keppres ini sesuai dengan Pasal 84 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Bpf
Dengan diberlakukan Keppres tersebut, diharapkan masyarakat dapat menggunakan haknya dalam pemungutan suara di Pilkada tahun 2018 ini.
Sumber
infobandung.co.id
bestprofit, pt bestprofit, best profit, pt best profit, best, pt best, bpf
bestprofit futures, best profit futures, pt bestprofit futures, pt best profit futures
PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG